Dalam beberapa kesempatan berkunjung ke paroki-paroki
di wilayah Keuskupan Agung Pontianak, Mgr. Agus Agus terkait dengan
prosedur pembatalan perkawinan dan masalah hukum lainnya seputar perkawinan, kerapkali meminta kepada pastor paroki mendukung
pasangan yang sudah menikah.
“Pastor parokilah yang setiap hari
berhubungan dengan keluarga-keluarga dan yang dipanggil untuk secara konkret
menerapkan norma-norma yuridis yang tepat.”ujar Uskup Agus dalam beberapa kesempatan.
Tidak ada yang
lebih tahu daripada pastor
paroki, termasuk segala kompleksitas dan berbagai persoalan
yang ada dalam pernikahan adalah kesatuan Kristen, pernikahan sipil, pernikahan
yang rusak, keluarga dan orang-orang muda yang senang atau tidak senang. ** Informasi lengkap Baca DUTA edisi cetak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar