Dalam Gereja
Katolik universal yang dipimpin Paus, penggunaan lambang uskup merupakan
lingkup pekerjaan Kongregasi Ibadat Ilahi dan Disiplin Sakramen, yang tugas
utamanya mengatur hal ikhwal liturgi Gereja. Berbagai aturan pernah dikeluarkan
oleh Vatikan, mulai dari Konstitusi Apostolik Militantis Ecclesiae regimini (Innocentius X, 1644) sampai ke Motu Proprio Inter multiplices curas
(Pius X, 1905) dan Instruksi Ut sive
sollicite (Paulus VI, 1969).
Sebenarnya,
Gereja hanya mengurusi tradisi dan hirarki dan tidak membahas hal lambang
keluarga yang masih digunakan beberapa klerus yang memiliki/mewarisinya-biasanya
para klerus dari keturunan bangsawan. Di Inggris, adopsi lambang diatur oleh
Kolegium Lambang dan mereka yang mendaftarkan lambangnya harus membayar
retribusi. Di Austria dan beberapa negara lain pun ada aturan serupa. Baca selengkapnya DUTA edisi cetak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar