Minggu, 26 Maret 2017

MAKNA LAMBANG USKUP SINTANG

Dalam Gereja Katolik universal yang dipimpin Paus, penggunaan lambang uskup merupakan lingkup pekerjaan Kongregasi Ibadat Ilahi dan Disiplin Sakramen, yang tugas utamanya mengatur hal ikhwal liturgi Gereja. Berbagai aturan pernah dikeluarkan oleh Vatikan, mulai dari Konstitusi Apostolik Militantis Ecclesiae regimini (Innocentius X, 1644) sampai ke Motu Proprio Inter multiplices curas (Pius X, 1905) dan Instruksi Ut sive sollicite (Paulus VI, 1969).


Sebenarnya, Gereja hanya mengurusi tradisi dan hirarki dan tidak membahas hal lambang keluarga yang masih digunakan beberapa klerus yang memiliki/mewarisinya-biasanya para klerus dari keturunan bangsawan. Di Inggris, adopsi lambang diatur oleh Kolegium Lambang dan mereka yang mendaftarkan lambangnya harus membayar retribusi. Di Austria dan beberapa negara lain pun ada aturan serupa. Baca selengkapnya DUTA edisi cetak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar