Rabu, 05 April 2017

Menag Resmikan STAKat Negeri Pontianak

 Prasasti peresmian STAKat Negeri ditandatangani oleh Menag,
 Gubernur dan Uskup Agung Pontianak
Kamis 6 April 2017, dunia pendidikan Katolik Indonesia mengukir sejarah. Sekolah Tinggi Pastoral (STP) Santo Agustinus yang beralamat di Jl Adi Sucipto, Kubu Raya Kalimantan Barat berubah status menjadi Sekolah Tinggi Agama Katolik (STAKatN) Negeri Pontianak. Inilah perguruan tinggi negeri Katolik pertama di Indonesia.


Peresmian ditandai pembukaan tirai dan penandatanganan prasasti STAKatN yang dilakukan oleh Menag, Gubernur Kalimantan Barat Cornelis, dan Uskup Agung Pontianak, Mgr. Agustinus Agus. Ikut hadir dalam peresmian ini, Dirjen Bimas Katolik Eusabius Binsasi, Kepala Kanwil Kemenag Kalbar Syahrul Yadi, serta civitas akademika STAKat dan ratusan masyaratkat Pontianak.

Ketua STP Santo Agustinus Pontianak, Dr. Drs. Andreas Muhrotein, M.Si menjelaskan kemunculan Sekolah Tinggi Pastoral (STP) Santo Agustinus Pontianak adalah sebagai respons atas kebijakan pemerintah melalui undang-undang guru dan dosen nomor 14 tahun 2005 yang salah satunya mengamanatkan bahwa guru harus berkualifikasi S1.

Sementara sebagian besar guru agama Katolik di Kalbar, lanjut Andreas masih berkualifikasi D1, D2, dan D3, sehingga saat itu dipandang perlu untuk ditingkatkan berkualifikasi S1.

“Melihat kondisi demikian, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik Kementerian Agama Republik Indonesia menghimbau agar dibuka Sekolah Tinggi Pastoral (STP) di Kalbar,” ujar Andreas.

Tidak hanya itu, lanjut Andreas, hasil musyawarah tokoh masyarakat Katolik, Komisi Kateketik Keuskupan Agung Pontianak, dan para Kasi Penyelenggara Bimas Katolik se-Kalbar, serta Vikjen Keuskupan Agung Pontianak mengarahkan untuk mendirikan Sekolah Tinggi Pastoral.

Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, maka didirikan Sekolah Tinggi Pastoral (STP) Santo Agustinus Keuskupan Agung Pontianak dengan Surat Keputusan Uskup Agung Pontianak nomor 564/06/PP tertanggal 25 Mei 2006, dimana penyelenggaraan secara mandiri diserahkan kepada Yayasan Pendidikan Widya Pratama.

Dijelaskan Andreas, pendirian STP Santo Agustinus Pontianak sesuai dengan Surat Izin Operasional Dirjen Bimas Katolik tanggal 12 Juli 2006. Dan bernaung di bawah Departemen Agama Republik Indonesia. 

STP St. Agustinus memiliki program pendidikan S1 Kateketik Pastoral dan program S2 Teologi Katolik. Dalam kurun waktu 10 tahun, dan 5 tahun proses penegerian merupakan sebuah penantian panjang dengan berbagai permasalahan dan lika-liku untuk menuju tercapainya perguruan tinggi Katolik negeri.

Sampai saat ini, STP St Agustinus Pontianak sudah sembilan kali mewisuda sarjana calon guru agama Katolik. Sudah meluluskan 1.250 orang sarjana Strata Satu, 31 orang sarjana Strata Dua, dan 703 orang peserta program penyetaraan Strata Satu. Dan pada tanggal 7 April 2017 kembali mewisuda sebanyak 67 mahasiswa.

Ada Syarat yang Harus Dipenuhi
Andreas mengatakan Surat Keputusan berubah status menjadi Perguruan Tinggi Katolik Negeri tersebut telah terbit sejak 17 Januari lalu. Dengan terbitnya surat keputusan mengenai perubahan status sekolah tinggi tersebut, menurut dia menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap pendidikan agama Katolik di negeri ini menjadi lengkap.

Dalam prosesnya menjadi negeri ada syarat yang harus dipenuhi. "Untuk menjadi negeri harus ada syarat mutlak berupa tanah harus diserahkan kepada pemerintah," ucapnya. 
Karena Kampus yang lama berdiri di atas tanah milik Keuskupan, maka tidak bisa diserahkan sebagai untuk memenuhi syarat tersebut. Untuk itu, dicarilah tempat yang baru dan disiapkan tanah dengan luas sekitar 1,5 hektare. "Inilah bakal sebagai aset yang diserahkan kepada pemerintah, dan ini yang dinamakan kampus dua. Sedangkan kampus satu tidak diserahkan" ungkapnya.
Andreas mengatakan, di atas tanah yang telah disiapkan pemerintah tersebut dibangun gedung baru. Jadi, tanah dan gedung tersebut milik pemerintah. Termasuk biaya operasionalnya. "Gedung ini dibangun pemerintah, dengan delapan kelas dan satu untuk asrama," ucap Andreas. 
“Dengan perubahan ini, kami dapat melayani animo masyarakat mengenyam pendidikan keagamaan dengan fasilitas yang memadai sesuai standar mutu perguruan tinggi yang kian hari makin bertambah,” ungkapnya.
Baca informasi lengkap pada DUTA edisi cetak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar