Prasasti peresmian STAKat Negeri ditandatangani oleh Menag, Gubernur dan Uskup Agung Pontianak |
Kamis
6 April 2017, dunia pendidikan Katolik Indonesia mengukir sejarah. Sekolah Tinggi Pastoral (STP)
Santo Agustinus yang beralamat
di Jl Adi Sucipto, Kubu Raya Kalimantan Barat
berubah status menjadi Sekolah Tinggi Agama Katolik (STAKatN) Negeri Pontianak.
Inilah perguruan tinggi negeri Katolik pertama di Indonesia.
Peresmian ditandai pembukaan tirai
dan penandatanganan prasasti STAKatN yang dilakukan oleh Menag, Gubernur
Kalimantan Barat Cornelis, dan Uskup Agung Pontianak, Mgr. Agustinus Agus. Ikut
hadir dalam peresmian ini, Dirjen Bimas Katolik Eusabius Binsasi, Kepala Kanwil
Kemenag Kalbar Syahrul Yadi, serta civitas akademika STAKat dan ratusan
masyaratkat Pontianak.
Ketua
STP Santo Agustinus Pontianak, Dr. Drs. Andreas Muhrotein, M.Si
menjelaskan kemunculan
Sekolah Tinggi Pastoral (STP) Santo
Agustinus
Pontianak adalah sebagai respons atas kebijakan pemerintah melalui undang-undang guru dan dosen nomor 14 tahun
2005 yang salah satunya mengamanatkan bahwa guru harus berkualifikasi S1.
Sementara sebagian besar guru agama
Katolik di Kalbar, lanjut Andreas masih berkualifikasi D1, D2, dan D3, sehingga
saat itu dipandang perlu untuk ditingkatkan berkualifikasi S1.
“Melihat kondisi demikian, Direktorat
Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik Kementerian Agama Republik Indonesia menghimbau
agar dibuka Sekolah Tinggi Pastoral (STP) di Kalbar,” ujar Andreas.
Tidak hanya itu, lanjut Andreas, hasil musyawarah
tokoh masyarakat Katolik, Komisi Kateketik Keuskupan Agung Pontianak, dan para Kasi
Penyelenggara Bimas Katolik se-Kalbar, serta Vikjen Keuskupan Agung Pontianak
mengarahkan untuk mendirikan Sekolah Tinggi Pastoral.
Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, maka didirikan
Sekolah Tinggi Pastoral (STP) Santo Agustinus Keuskupan Agung Pontianak dengan
Surat Keputusan Uskup Agung Pontianak nomor 564/06/PP tertanggal 25 Mei 2006,
dimana penyelenggaraan secara mandiri diserahkan kepada Yayasan Pendidikan
Widya Pratama.
Dijelaskan Andreas, pendirian STP Santo Agustinus Pontianak sesuai dengan Surat Izin Operasional Dirjen Bimas Katolik tanggal
12 Juli 2006. Dan bernaung di bawah Departemen Agama Republik Indonesia.
STP St. Agustinus memiliki program pendidikan
S1 Kateketik Pastoral dan program S2 Teologi Katolik. Dalam kurun waktu 10 tahun, dan 5 tahun proses penegerian merupakan sebuah
penantian panjang dengan berbagai permasalahan dan lika-liku untuk menuju
tercapainya perguruan tinggi Katolik negeri.
Sampai saat ini, STP St Agustinus Pontianak
sudah sembilan kali mewisuda sarjana calon guru agama
Katolik. Sudah meluluskan 1.250
orang sarjana Strata Satu, 31 orang sarjana Strata Dua, dan 703 orang peserta
program penyetaraan Strata Satu. Dan pada tanggal 7
April 2017 kembali mewisuda sebanyak 67 mahasiswa.
Ada
Syarat yang Harus Dipenuhi
Andreas mengatakan Surat Keputusan berubah status menjadi
Perguruan Tinggi Katolik Negeri tersebut telah terbit sejak 17 Januari lalu.
Dengan terbitnya surat keputusan mengenai perubahan status sekolah tinggi
tersebut, menurut dia menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap pendidikan
agama Katolik di negeri ini menjadi lengkap.
Dalam
prosesnya menjadi negeri ada syarat yang harus dipenuhi. "Untuk menjadi
negeri harus ada syarat mutlak berupa tanah harus diserahkan kepada
pemerintah," ucapnya.
Karena
Kampus yang lama berdiri di atas tanah milik Keuskupan, maka tidak bisa
diserahkan sebagai untuk memenuhi syarat tersebut. Untuk itu, dicarilah tempat
yang baru dan disiapkan tanah dengan luas sekitar 1,5 hektare. "Inilah
bakal sebagai aset yang diserahkan kepada pemerintah, dan ini yang dinamakan
kampus dua. Sedangkan kampus satu tidak diserahkan" ungkapnya.
Andreas
mengatakan, di atas tanah yang telah disiapkan pemerintah tersebut dibangun
gedung baru. Jadi, tanah dan gedung tersebut milik pemerintah. Termasuk biaya
operasionalnya. "Gedung ini dibangun pemerintah, dengan delapan kelas dan
satu untuk asrama," ucap Andreas.
“Dengan perubahan ini, kami dapat
melayani animo masyarakat mengenyam pendidikan keagamaan dengan fasilitas yang
memadai sesuai standar mutu perguruan tinggi yang kian hari makin bertambah,”
ungkapnya.
Baca informasi lengkap pada DUTA edisi cetak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar